diatas kita sudah mengkaji tentang Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) dan akan saya lanjutkan artikel saya yang merupakan isi dari Pembagian Hak Asasi Manusia.
� Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
� Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
� Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
� Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
� Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
� hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
� Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
� Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
� Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
� Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
� Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
� Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
� Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
� Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
� Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
� Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
� Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
� Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
� Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
� Hak mendapatkan pengajaran
� Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Tag :
Hak Asasi Manusia (HAM)
0 Komentar untuk "pembagian Hak Asasi Manusia"