Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer agar dianggap lebih demokratis.
berikut Tujuan dari dikeluarkannya maklumat wapres nomer X tanggal 16 oktokber 1945
Tag :
Sejarah Ketatanegaraan
0 Komentar untuk "Maklumat wakil presiden nomer X tanggal 16 oktober 1945?"