pengertian dan definisi ILMU NEGARA menurut George Jellinek

ILMU NEGARA

ilmu Negara - Berikut saya ingin memberikan sedikit pengetahuan saya mengenai ilmu negara. Banyak presesif mengenai ilmu Negara. Namun disini saya akan menjabarkan sedikit pengertian atau definisi ilmu negara menurut George Jellinek. Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d�Etat (Prancis).
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan bahwa Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu.
Ilmu Negara yang kita pelajari berfungsi untuk:
1.     menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara
2.     merupakan ilmu yang mendasari untuk belajar ilmu Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami tentang Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

Pengertian Ilmu Negara 

Kelahiran ataupun keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, yang merupakan seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 George Jellinek telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
1.     di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2.     di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3.     di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d�etat, sedangkan
4.     di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan metode van systematesering atau sering disebut dengan metode sistematika, dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan ruang lingkup yang dikaji antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Jepang, negara Inggris dan seterusnya. Dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu akan diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban dari alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objek kajiannya berupa Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.

Dengan mempelajari Ilmu Negara tersebut kita diharapkan mampu menjelaskan apa itu Negara beserta semua yang ada dalam Negara. Ilmu Negara ini adalah suatu ilmu yang harus dipelajari sebelum kita mempelajari apa itu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan lain sebagainya.
Tag : Ilmu Negara
0 Komentar untuk "pengertian dan definisi ILMU NEGARA menurut George Jellinek"

Back To Top